PENGUMUMAN

SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) Tahun 2025, bertempat di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, pada Senin (27/10/2025).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Roni Wicaksono, S.STP., M.M., dan menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dwi Yuni Purbaningrum, S.T., M.M.. Sebanyak 70 peserta dari perangkat daerah mengikuti kegiatan ini, terdiri atas tim fasilitator analisis jabatan serta pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing OPD.

Dalam sambutannya, Roni Wicaksono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya aparatur yang profesional dan adaptif terhadap transformasi digital. “Melalui kegiatan ini, kita memastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi, memiliki beban kerja yang proporsional, dan dapat bekerja secara efektif sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Kegiatan bimtek ini juga menjadi tindak lanjut atas PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Keputusan Mendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 mengenai tata cara persetujuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di pemerintah daerah. Salah satu kriteria TPP ASN kini berbasis evidence dari hasil input Anjab-ABK dalam aplikasi E-Anjab ABK Simona Kemendagri.

Melalui bimtek ini, para peserta dibekali pemahaman teknis tentang pengisian E-Anjab ABK Simona, mulai dari penyusunan uraian jabatan, identifikasi beban kerja, hingga input data berbasis digital yang akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan ASN ke depan. Adapun batas waktu penginputan ditetapkan hingga 15 November 2025.

Kepala Bagian Organisasi Setda Sukoharjo, Joko Purwanto, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepegawaian serta mendorong efisiensi birokrasi. “Dengan tersusunnya Anjab dan ABK yang valid, perangkat daerah dapat melaksanakan fungsi dan pelayanan publik secara optimal, terukur, serta berorientasi hasil,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber Dwi Yuni Purbaningrum menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam proses input data jabatan agar penyusunan peta jabatan, evaluasi, dan pengajuan formasi ASN bisa lebih cepat dan akurat. “Kegiatan ini menjadi pondasi penting untuk reformasi birokrasi berbasis data, sekaligus mendukung sistem merit ASN di daerah,” tuturnya.

Dengan terselenggaranya Bimtek Anjab-ABK Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan hasil pelatihan ke dalam praktik kerja sehari-hari, sehingga tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Sukoharjo semakin tertib, efisien, dan akuntabel.